Pasal tersebut bisa menjerat pelaku KDRT karena menganiaya korban yang sedang hamil empat bulan.
Pihaknya juga memberikan apresiasi kepada warga dan UPTD P2TP2A yang sigap merespons laporan dari korban.
"Banyak korban kekerasan yang tidak berani melapor karena kasus seperti ini masih dianggap aib atau tabu, bahkan sering kali korban justru disalahkan dan mendapatkan re-viktimisasi," katanya. (Antara)
BACA JUGA: Pemkot Tangsel Tutup Sementara Jalan AMD Mulai 17 Juli 2023
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News