GenPI.co Banten - Ibu hamil yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, akan mendapat pendampingan.
Pendampingan tersebut diberikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Hal itu disampaikan Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Ratna Susianawati di Jakarta, Senin (17/7).
BACA JUGA: Pemkot Tangsel Tutup Sementara Jalan AMD Mulai 17 Juli 2023
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan terkait penanganan kasus tersebut.
"Baik secara psikologis maupun proses hukumnya," katanya.
BACA JUGA: Penusuk WNA Nigeria Hingga Tewas Ditangkap Polres Tangsel
Pelaku penganiayaan ibu hamil tersebut juga dapat mendapat hukuman penjara hingga 10 tahun jika terbukti bersalah.
"Terlapor dapat dikenakan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," katanya.
BACA JUGA: Persatuan Bank Sampah di Tangsel Disarankan Bisnis Tanaman Buah
Selain itu, pelaku penganiayaan juga dapat dijerat UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News