
"Nanti (sanksi ditentukan) pada persidangan, yang jelas sejauh ini (kode etik) yang disangkakan," katanya menegaskan.
Bid Propam juga sudah menarik senjata api yang digunakan anggota Polresta Tangerang tersebut.
"Terkait dengan kelengkapan seperti surat izin anggota, surat psikologis anggota juga kita periksa dan itu ada semua termasuk senjata api," ungkapnya.
BACA JUGA: Pasutri di Kabupaten Tangerang Terkena Proyektil Peluru Polisi
Sedangkan anggota Polresta Tangerang yang melanggar etik Polri terkait peluru nyasar tersebut berinisial RE dengan pangkat Bripka.
"Yang diperiksa ada dua anggota, satu diantaranya sebagai saksi" kata dia. (Antara)
BACA JUGA: RSUD Balaraja Tangerang Masih Rawat Korban Peluru Nyasar
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News