Polda Banten: Anggota Polresta Tangerang Langgar Kode Etik Soal Peluru Nyasar

Polda Banten: Anggota Polresta Tangerang Langgar Kode Etik Soal Peluru Nyasar - GenPI.co BANTEN
Ilustrasi - Amunisi yang dijual dalam Pameran Senjata Des Moines Fairgrounds di Iowa State Fairgrounds, Des Moines, Iowa, AS (11/3/2023). (Foto: ANTARA/REUTERS/Jonathan Ernst/tom)

"Nanti (sanksi ditentukan) pada persidangan, yang jelas sejauh ini (kode etik) yang disangkakan," katanya menegaskan.

Bid Propam juga sudah menarik senjata api yang digunakan anggota Polresta Tangerang tersebut.

"Terkait dengan kelengkapan seperti surat izin anggota, surat psikologis anggota juga kita periksa dan itu ada semua termasuk senjata api," ungkapnya.

BACA JUGA:  Pasutri di Kabupaten Tangerang Terkena Proyektil Peluru Polisi

Sedangkan anggota Polresta Tangerang yang melanggar etik Polri terkait peluru nyasar tersebut berinisial RE dengan pangkat Bripka.

"Yang diperiksa ada dua anggota, satu diantaranya sebagai saksi" kata dia. (Antara)

BACA JUGA:  RSUD Balaraja Tangerang Masih Rawat Korban Peluru Nyasar

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya