Resahkan Warga Tangerang, Kawanan Curanmor Ditangkap Polisi

Resahkan Warga Tangerang, Kawanan Curanmor Ditangkap Polisi - GenPI.co BANTEN
Polsek Cikupa menggelar konferensi pers kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Rabu (12/7). (Foto: Humas Polda Banten)

"Sementara HA dan AS (DPO) memiliki peran mengawasi situasi sekitar," ucap AKP Imam, Rabu.

Kawanan curanmor tersebut kerap beraksi di tiga wilayah Kabupaten Tangerang.

"Kami mengamankan lima motor hasil kejahatan para pelaku serta alat-alat seperti senjata tajam dan kunci leter T," ujarnya.

BACA JUGA:  Pemkab Tangerang Siagakan Tim Dokter Cegah Virus Antraks

"Motor hasil kejahatan dijual ke Pandeglang dan Sumatra," tambah dia.

Kepada polisi, para pelaku mengaku menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk berfoya-foya.

BACA JUGA:  KPU Tangerang: Banyak Caleg Belum Penuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tuturnya. (mcr34/jpnn)

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya