Resahkan Warga Tangerang, Kawanan Curanmor Ditangkap Polisi

Resahkan Warga Tangerang, Kawanan Curanmor Ditangkap Polisi - GenPI.co BANTEN
Polsek Cikupa menggelar konferensi pers kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Rabu (12/7). (Foto: Humas Polda Banten)

GenPI.co Banten - Polisi menangkap kawanan pencuri kendaraan bermotor yang meresahkan warga Kabupaten Tangerang, Banten.

Hal itu disampaikan Kapolsek Cikupa, AKP Imam Wahyu Pramono di Tangerang, Rabu (12/7).

Dalam kelompok tersebut sebenarnya terdapat lima pelaku.

BACA JUGA:  Pemkab Tangerang Siagakan Tim Dokter Cegah Virus Antraks

Namun, satu dari keempat pelaku masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Saat ini, polisi baru berhasil menangkap empat pelaku yang berinisial AW (23), AA (23), RA (30), dan HA (27).

BACA JUGA:  KPU Tangerang: Banyak Caleg Belum Penuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

Polisi juga masih terus memburu salah satu pelaku berinisial AS (24).

Setiap pelaku tersebut juga memiliki peran dalam menjalankan aksinya.

BACA JUGA:  2.000 Anak di Tangerang Jadi Yatim Piatu Gegara Covid-19

Pelaku AW dan RA berperan sebagai otak pencurian motor, AA bertugas menyembunyikan motor hasil curian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya