PN Pandeglang Tunda Sidang Putusan Penyebar Video Asusila

PN Pandeglang Tunda Sidang Putusan Penyebar Video Asusila - GenPI.co BANTEN
Terdakwa Alwi Husen Maolana sedang mendengarkan nasihat dari Kuasa Hukum di PN Pandeglang, Banten, Selasa (11/7/2023). (Foto: ANTARA/Lukman Fauzi)

Iman Zanatul Haeri, kakak korban, mengaku kecewa atas keputusan tersebut.

Iman menilai majelis hakim melakukan “ghosting” terhadap putusan tersebut.

"Kami keluarga sangat kecewa, yang mana pada awalnya majelis hakim akan memutuskan putusan vonis, akan tetapi mereka melakukan ghosting," pungkasnya.

BACA JUGA:  BMKG Minta Warga Pandeglang dan Lebak Waspada Dampak Hujan Lebat

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 6 tahun karena melanggar Pasal 45 ayat 1 jo. Pasal 27 ayat 1 UU ITE.

Selain itu, terdakwa juga terancam denda Rp 1 miliar subsider penjara 3 bulan. (Antara)

BACA JUGA:  Bangga! Pemuda Pandeglang Bakal Tampil di Thailand dan Prancis

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya