
Iman Zanatul Haeri, kakak korban, mengaku kecewa atas keputusan tersebut.
Iman menilai majelis hakim melakukan “ghosting” terhadap putusan tersebut.
"Kami keluarga sangat kecewa, yang mana pada awalnya majelis hakim akan memutuskan putusan vonis, akan tetapi mereka melakukan ghosting," pungkasnya.
BACA JUGA: BMKG Minta Warga Pandeglang dan Lebak Waspada Dampak Hujan Lebat
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 6 tahun karena melanggar Pasal 45 ayat 1 jo. Pasal 27 ayat 1 UU ITE.
Selain itu, terdakwa juga terancam denda Rp 1 miliar subsider penjara 3 bulan. (Antara)
BACA JUGA: Bangga! Pemuda Pandeglang Bakal Tampil di Thailand dan Prancis
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News