BPJS Ketenagakerjaan Gencarkan Program Kerja Keras Bebas Cemas di Banten

BPJS Ketenagakerjaan Gencarkan Program Kerja Keras Bebas Cemas di Banten - GenPI.co BANTEN
Kepala Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Provinsi Banten, Kunto Wibowo. (Foto: ANTARA/Azmi Samsul Ma'arif)

Jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan santunan Rp 42 juta dan beasiswa pendidikan untuk 2 anak dari TK hingga perguruan tinggi, maksimal Rp 174 juta.

"Sehingga meski sudah tidak bekerja, mereka dapat tetap hidup dengan layak. Hal ini secara tidak langsung turut menekan pertumbuhan angka kemiskinan ekstrim di Indonesia," jelasnya.

Saat ini, pihaknya sedang fokus menggarap sektor pekerja bukan penerima upah (BPU) yang mayoritas berada di desa.

BACA JUGA:  Bupati Tangerang Targetkan Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tembus 100 Ribu

Para pekerja rentan bisa mendapatkan jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), dan jaminan hari tua (JHT) hanya dengan membayar iuran mulai Rp 36.800 per bulan. (Antara)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya