
“Kami meminta kepada gubernur Banten, agar bisa menetapkan sesuai dengan kewenangannya karena di undang-undang 39 tentang Otonomi Daerah penetapan upah minimum itu mutlak menjadi kewenangan gubernur tidak boleh ada campur tangan baik dari pemerintah pusat,” ucapnya.
Pada aksi buruh kali ini, massa yang datang lebih besar dibanding sebelumnya. Bahkan pada aksi kali ini juga diwarnai dengan aksi teatrikal yang menunjukkan tentang nasib buruh di Indonesia. (*)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News