Demo Buruh, AB3: PP No 36 2021 Masih Sengketa, Jangan Dipaksakan!

Demo Buruh, AB3: PP No 36 2021 Masih Sengketa, Jangan Dipaksakan! - GenPI.co BANTEN
Aksi buruh menuntut kenaikan upah dan mempermasalahkan mengenai dasar aturan pengupahan yang mengacu pada PP No 36 Tahun 2021 yang dinilai masih sengketa. Foto: GenPI.co Banten/Andi Hidayat.

“Kami meminta kepada gubernur Banten, agar bisa menetapkan sesuai dengan kewenangannya karena di undang-undang 39 tentang Otonomi Daerah penetapan upah minimum itu mutlak menjadi kewenangan gubernur tidak boleh ada campur tangan baik dari pemerintah pusat,” ucapnya.

Pada aksi buruh kali ini, massa yang datang lebih besar dibanding sebelumnya. Bahkan pada aksi kali ini juga diwarnai dengan aksi teatrikal yang menunjukkan tentang nasib buruh di Indonesia. (*)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya