
"Miras dengan kandungan rata-rata di atas 40 persen tersebut akan diedarkan kepada masyarakat," katanya menegaskan.
Kanwil DJBC Banten sendiri akan terus mengembangkan kasus penyelundupan miras ilegal di Kabupaten Tangerang tersebut.
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 54 dan 56 UU No. 11 tahun 1995 tentang Cukai, denda sekitar Rp 2 miliar, ancaman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya. (Antara)
BACA JUGA: Baliho dan Spanduk Caleg yang Langgar Aturan di Tangerang Bakal Ditertibkan
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News