Kejari Limpahkan Kasus Penyelundupan 15 Ribu Miras Ilegal ke PN Tangerang

Kejari Limpahkan Kasus Penyelundupan 15 Ribu Miras Ilegal ke PN Tangerang - GenPI.co BANTEN
Petugas Kejaksaan Negeri Tangerang saat melakukan pengecekan barang bukti minuman keras ilegal do DJBC Banten (Foto: Antara/HO/Kejari Tangerang)

GenPI.co Banten - Berkas kasus penyelundupan 15.000 paket minuman keras (miras) ilegal akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Ferry Herlius di Tangerang, Kamis (15/6).

"Segera akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang terkait kasus penyelundupan miras tanpa cukai," kata Ferry,

BACA JUGA:  Baliho dan Spanduk Caleg yang Langgar Aturan di Tangerang Bakal Ditertibkan

Sebelumnya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten mengungkap kasus penyelundupan paket 15.000 miras ilegal di Gudang Surya Grand Cisoka Blok E, Desa Bojongloa, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.

Kemudian, Kanwil DJBC Banten melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejari Kabupaten Tangerang.

BACA JUGA:  Awasi Peredaran Narkoba di Tangerang, Polisi Pantau Ratusan CCTV

"Pada 8 Mei 2023 kemarin, barang bukti dan tersangka Surya Moon diserahkan ke Kejari Kabupaten Tangerang, dan secepatnya akan kami limpahkan kepada PN Tangerang," katanya.

Pengungkapan kasus tersebut dimulai dari hasil penyelidikan Kanwil DJBC Banten.

BACA JUGA:  DLHK: Asap Kendaraan Jadi Penyumbang Polusi Udara Terbesar di Tangerang

Dari hasil penyelidikan itu, petugas mengamankan tersangka bersama 15.000 botol 19 jenis miras ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya