Pemkab Lebak: 7 Kecamatan Rawan Pengiriman TKI Ilegal

Pemkab Lebak: 7 Kecamatan Rawan Pengiriman TKI Ilegal - GenPI.co BANTEN
Andri, petugas pendataan tenaga kerja di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak. (Foto: Antara/Mansyur Suryana)

GenPI.co Banten - Tujuh kecamatan di Kabupaten Lebak, Banten, masuk ke dalam kategori rawan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal.

Hal itu disampaikan petugas pendataan tenaga kerja di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak, Andri di Lebak, Selasa (13/6).

"Kami berharap masyarakat di tujuh kecamatan itu yang hendak bekerja tenaga migran agar melalui perusahaan resmi yang terdaftar," ujarnya.

BACA JUGA:  Permintaan Hewan Kurban di Lebak Meningkat, Pedagang Kewalahan

Ketujuh kecamatan tersebut yaitu Maja, Sajira, Curugbitung, Lebak Gedong, Cijaku, Cigemblong, dan Cilograng.

Andri menyebut, mayoritas warga di daerah tersebut bekerja di Arab Saudi sebagai asisten rumah tangga dengan rata-rata pendidikan SD.

BACA JUGA:  Kerbau dan Sapi di Lebak Dijamin Aman dari Penyakit LSD

"Kami minta semua PMI yang bekerja ke luar negeri harus terdaftar pada disnaker setempat maupun perusahaan resmi yang memberangkatkannya," kata Andri.

Padahal, Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/6765 tahun 2020 telah memutuskan 49 penempatan di perusahaan pekerja migran Indonesia (P3MI) ke Arab Saudi.

BACA JUGA:  Pemkab Lebak Minta Nelayan Tidak Tangkap dan Jual Benih Lobster

Nantinya, P3MI tersebut menjadi pelaksana penempatan dan perlindungan para PMI di Arab Saudi melalui sistem penempatan 1 kanal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya