Kemenkumham Banten Beri Remisi Waisak ke 131 Narapidana

Kemenkumham Banten Beri Remisi Waisak ke 131 Narapidana - GenPI.co BANTEN
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Banten, Tejo Harwanto. (Foto: Antara/Weli)

GenPI.co Banten - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Banten memberikan remisi khusus Hari Raya Waisak 2023 kepada 131 narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan).

Hal itu disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Banten, Tejo Harwanto di Serang, Minggu (4/6).

Remisi Khusus tersebut terdiri dari Remisi Khusus I (RK-I) untuk 130 orang dan RK-II atau bebas untuk 1 orang.

BACA JUGA:  HUT Ke-77 RI, 7.210 Warga Binaan di Banten Dapat Remisi

Ratusan narapidana tersebut tersebar di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kanwil Kemenkumham Banten.

Seperti Lapas Kelas I Tangerang (44 orang), Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang (36), Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang (15), Lapas Kelas IIA Tangerang (19), Lapas Kelas IIA Serang (2), Lapas Kelas IIA Cilegon (10), Rutan Kelas I Tangerang (4), dan Rutan Kelas IIB Serang (1).

BACA JUGA:  Wah, Ratusan Warga Binaan Dapat Remisi di HUT Ke-77 RI

Kanwil Kemenkumham Banten memberikan remisi kepada narapidana beragama Buddha dan berkelakuan baik.

Remisi sendiri merupakan hak yang diberikan kepada narapidana setelah melaksanakan berbagai kewajibannya selama di dalam lapas/rutan.

BACA JUGA:  WBP di Lapas Kelas IIA Serang Mendapat Remisi Hari Raya

"Remisi ini adalah dasar pembinaan, dimana pengurangan hukuman bukan tujuan tapi bagian dari fasilitas yang merupakan semangat kita semua,” ujar Tejo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya