Kemenkumham Banten Beri Remisi Waisak ke 131 Narapidana

Kemenkumham Banten Beri Remisi Waisak ke 131 Narapidana - GenPI.co BANTEN
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Banten, Tejo Harwanto. (Foto: Antara/Weli)

“Remisi juga adalah bentuk penghargaan yang diberikan negara atas kepatuhan saudara semua terhadap segala peraturan yang diberikan kepada saudara selama berada di dalam Lapas/Rutan", lanjutnya.

Tejo pun berharap agar narapidana menjadikan remisi sebagai semangat dan tekad untuk memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat bagi sesama.

"Selamat memperingati Hari Raya Waisak dan selamat bagi saudara-saudara yang memperoleh remisi. Kembalilah ke pergaulan sehari-hari dengan misi membawa contoh yang baik bagi lingkungan. Tularkan energi positif kepada teman-teman di dalam, dan jangan melakukan pelanggaran ataupun hal-hal yang dapat menciderai", pungkasnya. (Antara)

BACA JUGA:  HUT Ke-77 RI, 7.210 Warga Binaan di Banten Dapat Remisi

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya