WBP di Lapas Kelas IIA Serang Mendapat Remisi Hari Raya

WBP di Lapas Kelas IIA Serang Mendapat Remisi Hari Raya - GenPI.co BANTEN
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang Kanwil Kemenkumham Banten memberikan remisi hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Foto: Antara.

GenPI.co Banten - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang Kanwil Kemenkumham Banten memberikan remisi hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Sebanyak 588 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapat masa pengurangan hukuman 15 hari hingga dua bulan dan dua WBP mendapat remisi bebas.

Pemberian remisi tersebut dilaksanakan usai Salat Ied berjamaah di Lapas Kelas IIA Serang dan diikuti seluruh petugas dan warga binaan.

BACA JUGA:  BIN Banten Gelar Vaksin Booster Keliling untuk Lapas Serang

Penyerahan simbolis tersebut diberikan kepada perwakilan Warga Binaan Lapas Serang yang mendapat remisi khusus hari raya.

Menteri Hukum dan HAM RI dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten oleh Kepala Lapas Kelas IIA Serang Heri Kusrita.

BACA JUGA:  Buka Jasa Titip Makan, Kalapas: Penyelundup Akan Ditindak Tegas

Heri menuturkan remisi khusus 1(RK-1) sebanyak 269 orang, yakni 1 orang mendapat remisi 2 bulan, 44 orang mendapat remisi satu bulan dan 43 orang mendapat remisi 15 hari.

“Sedangkan 158 orang Warga Binaan yang tidak mendapatkan remisi dikarenakan belum memenuhi syarat dan beragama lain,” kata Heri.

BACA JUGA:  Mantap! Lapas IIA Cilegon Lakukan Tes TBC ke 1.300 WBP

Menurut Heri, pemberian remisi merupakan apresiasi atas perubahan perilaku warga binaan kea rah yang positif selama menjalani pidana baik di rumah tahanan (rutan), lembaga permasyarakatan maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya