Pabrik Ekstasi di Tangerang Mampu Produksi 3.000 Butir dalam 30 Menit

Pabrik Ekstasi di Tangerang Mampu Produksi 3.000 Butir dalam 30 Menit - GenPI.co BANTEN
Kasubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim, Kombes Calvijn Simanjuntak, menunjukan mesin pencetak ekstasi dan bahan baku pembuat ekstasi. (Foto: ANTARA/Muhammad Iqbal/nz)

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 jo Pasal 132 ayat 1, jo subsider Pasal 113 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. (Antara)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya