Langgar Izin Tinggal, 11 WNA Afrika Diamankan Imigrasi Soetta

Langgar Izin Tinggal, 11 WNA Afrika Diamankan Imigrasi Soetta - GenPI.co BANTEN
Sejumlah WNA asal Afrika saat diamankan oleh petugas Imigrasi Bandara Soetta di salah satu Apartemen di Jakarta Barat. (Foto: ANTARA/Azmi Samsul Maarif)

GenPI.co Banten - Sebanyak 11 warga negara asing (WNA) asal Afrika diamankan karena melanggar izin tinggal di Indonesia.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Muhammad Tito Andrianto di Tangerang, Kamis (1/6).

Pihaknya mengamankan ke-11 WNA Afrika itu dalam operasi pengawasan orang asing di salah satu apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (1/6) dini hari.

BACA JUGA:  Lakukan Prostitusi Online, WNA Rusia Ditangkap Imigrasi Tangerang

"Dari ke 11 warga negara Afrika ditangkap di salah satu apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat. Sekarang kami lagi tahap pemeriksaan dokumen-dokumen WNA tersebut," kata Tito.

Pengamanan tersebut berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas orang asing yang mengganggu ketertiban umum.

BACA JUGA:  Ganggu Ketertiban Umum, 17 WNA Diamankan Imigrasi Soetta

Dari laporan tersebut, pihaknya langsung memeriksa dokumen keimigrasian para WNA tersebut.

"Bentuk pelanggarannya karena mereka tidak bisa menunjukkan dokumennya selama tinggal di Indonesia, makanya kami tangkap," katanya.

BACA JUGA:  Kantor Imigrasi: Jumlah Pembuatan Paspor di Serang Alami Penurunan

Pihaknya juga masih mengembangkan dan memeriksa lebih lanjut terkait izin tinggal 11 WNA tersebut di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya