Lakukan Prostitusi Online, WNA Rusia Ditangkap Imigrasi Tangerang

Lakukan Prostitusi Online, WNA Rusia Ditangkap Imigrasi Tangerang - GenPI.co BANTEN
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang menggelar konpres pengungkapan WNA asal Rusia yang diduga melakukan aktivitas prostitusi online. (Foto: Antara/Achmad Irfan)

GenPI.co Banten - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Banten, menahan seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial ZPR yang melakukan aktivitas prostitusi online.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Suka Purnama di Tangerang, Sabtu (26/5).

Pihaknya memergoki ZPR di sebuah hotal kawasan Kota Tangerang, Rabu (24/5).

BACA JUGA:  Ganggu Ketertiban Umum, 17 WNA Diamankan Imigrasi Soetta

"Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa ZPR memasuki wilayah Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa On Arival) dengan masa berlaku 30 hari melalui Bandara Soekarno Hatta Tangerang pada 23 Mei 2023," ujar Rakha.

Petugas Kantor Imigrasi Tangerang berhasil meringkus ZPR dalam aksi penyamaran.

BACA JUGA:  Kantor Imigrasi: Jumlah Pembuatan Paspor di Serang Alami Penurunan

Rakha mengungkapkan jika ZPR bekerja sendiri dengan memanfaatkan salah satu situs prostitusi online internasional.

Dalam aksinya, ZPR membuat janji dengan kliennya untuk bertemu di sebuah penginapan kawasan Tangerang yang telah disepakati.

BACA JUGA:  Gunakan Teknologi, Imigrasi Soetta Tolak Ribuan Orang Datang ke Indonesia

“ZPR diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Pasal 75 Jo. 122 huruf (a) sehingga kepada yang bersangkutan dapat dikenakan Tindakan Andministrasi Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan.” jelas Rakha. (Antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya