Berkas Perkara Kejahatan Migas Dilimpahkan ke Kejari Tangerang

Berkas Perkara Kejahatan Migas Dilimpahkan ke Kejari Tangerang - GenPI.co BANTEN
Petugas Kejari Tangerang saat menggiring 5 tersangka kasus tindak pidana kejahatan minyak dan gas keluar ruangan. (Foto: Antara/Azmi Samsul Maarif)

GenPI.co Banten - Berkas perkara 5 tersangka kasus tindak pidana kejahatan minyak dan gas di wilayah Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri setempat.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Tangerang, Rivaldo di Tangerang, Rabu (31/5).

Berkas tersangka tersebut diserahkan dari penyidik Polsek Panongan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera disidangkan.

BACA JUGA:  Diduga Mengantuk, Sopir Truk Trailer Tabrak Colt Diesel di Tol Tangerang-Merak

"Mereka berjumlah 5 orang, yaitu Sutjipto, Ilham Ahmadani, G Karya Setiawan, Jarwanto, dan Darya. Ke-5 tersangka ini akan dibawa ke Rutan Jambe. Atau Rutan Kelas I Tangerang," kata Rivaldo.

Selain itu, Kejari Kabupaten Tangerang juga menerima sejumlah barang bukti berupa 2 mobil pick up B-9521-PJ dan B-9464-SUA, 1 truk K-9519-QP, 10 selang regulator modifikasi, 1 timbangan digital, serta 251 tabung gas besar dan kecil.

BACA JUGA:  Kalangan Non Profesional di Tangerang Dominasi Pengidap HIV/AIDS

"Untuk tabung gas, 200 buah ukuran 3 kilogram dan 51 ukuran 12 kilogram," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 dan Pasal 8 ayat (1) huruf (b) (c) dan (d) UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja BAB III Paragraf 5 dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

BACA JUGA:  DKP Tangerang: Hewan Kurban Harus Penuhi Kriteria ASUH

"Ke-5 tersangka itu terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara, dan denda setinggi-tingginya Rp60 miliar," ungkap dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya