Berkas Perkara Kejahatan Migas Dilimpahkan ke Kejari Tangerang

Berkas Perkara Kejahatan Migas Dilimpahkan ke Kejari Tangerang - GenPI.co BANTEN
Petugas Kejari Tangerang saat menggiring 5 tersangka kasus tindak pidana kejahatan minyak dan gas keluar ruangan. (Foto: Antara/Azmi Samsul Maarif)

Sebelumnya, kelima orang sindikat pengoplosan gas bersubsidi tersebut ditangkap di Desa Rancaiyuh, Kecamatan Panongan, Sabtu (4/3/2023) lalu.

Mereka diduga menyuntikkan gas subsidi ke gas non subsidi yang kemudian dijual ke masyarakat. (Antara)

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya