Untuk mendapatkan kartu kuning, pemohon wajib melampirkan fotokopi ijazah terakhir, fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan pas foto.
Pihaknya juga tidak mengenakan biaya pembuatan kartu kuning karena termasuk bentuk pelayanan prima.
"Kami bekerja keras agar semua pemohon kartu kerja bisa terlayani dengan baik," katanya.
BACA JUGA: Tembus Rp 5.700, Harga Gabah Kering di Kabupaten Lebak Lebih Tinggi dari HPP
Ditambah, selama ini angka pengangguran di Lebak mencapai 30-35 ribu orang.
Mayoritas pengangguran tersebut berusia produktif dan tidak melanjutkan kuliah.
BACA JUGA: Harga Beras di Kabupaten Lebak Naik, Omzet Pedagang Turun 30 Persen
Setiap tahunnya, Pemkab Lebak menggelar pelatihan di berbagai bidang keterampilan.
"Kami berharap para pemohon itu diterima di perusahaan bersangkutan, sehingga bisa mengatasi pengangguran di Lebak," ujarnya. (Antara)
BACA JUGA: Pompa Air Rusak, Petani di Lebak Tak Bisa Tanam Padi Saat Kemarau
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News