KPU: Belum Ada Bacaleg di Tangerang yang Daftar Pemilu 2024

KPU: Belum Ada Bacaleg di Tangerang yang Daftar Pemilu 2024 - GenPI.co BANTEN
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Ali Zaenal Abidin. (Foto: Antara/Azmi Samsul Ma'arif)

Untuk jadwal pendaftaran dibuka setiap hari pada 1-13 Mei 2023 pukul 08.00-16.00 WIB.

Khusus 14 Mei 2023, kantor KPU Kabupaten Tangerang dibuka pukul 08.00-23.59 WIB.

Untuk pengajuannya, bakal caleg harus menyiapkan surat pengajuan dan formulir dalam bentuk fisik.

BACA JUGA:  KPU Banten: 10 Bakal Calon Anggota DPD RI Belum Penuhi Syarat

Selain itu, bakal caleg juga harus mengunggahnya melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon).

"Jadi mekanismenya partai politik itu jika sudah menyusun berdasarkan daerah pemilihan (dapil) dan nomor urut. Persyaratan dokumen yang harus dipenuhi, dan mereka harus mengunggah ke dalam aplikasi Silon," ujarnya.

BACA JUGA:  Hadapi Pemilu 2024, KPU Banten Siapkan 775 Anggota PPK

Selanjutnya, pihaknya akan memverifikasi dokumen persyaratan bakal caleg pada 15 Mei 2023.

"Setelah itu, nanti baru kita akan menetapkan status pendaftaran caleg diterima atau tidak diterima," tuturnya.

BACA JUGA:  KPU Tangerang Beberkan Honor Petugas TPS di Pemilu 2024

Nantinya, KPU Kabupaten Tangerang juga akan memberikan masa perbaikan dokumen yang kurang atau belum sesuai dengan syarat pendaftaran peserta pemilu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya