Disnakertrans Banten Terima Ratusan Aduan Soal Masalah THR

Disnakertrans Banten Terima Ratusan Aduan Soal Masalah THR - GenPI.co BANTEN
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Septo Kalnadi. (Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com)

GenPI.co Banten - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten menerima ratusan aduan terkait masalah penyaluran tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023.

Hal itu disampaikan Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Septo Kalnadi di Serang, baru-baru ini.

Menurutnya, masih banyak perusahaan yang belum menjalankan kewajiban kepada karyawannya.

BACA JUGA:  Minta THR ke Pedagang, 7 Warga Kota Tangerang Diamankan Polisi

Padahal, perusahaan diwajibkan untuk memberikan THR paling telat H-7 Lebaran sesuai surat edaran Menteri Ketenagakerjaan.

Setidaknya, ada 231 aduan terkait masalah penyaluran THR Lebaran 2023 yang diterima pihaknya.

BACA JUGA:  Pemkab Tangerang Siapkan THR Seluruh ASN, Sebegini Besarannya

"Jadi, untuk rinciannya THR yang tidak dibayarkan sebanyak 124 laporan, 71 tidak sesuai ketentuan, dan 36 terlambat bayar," ucap Septo dikutip dari JPNN, Senin (1/5).

Dari delapan kabupaten/kota di Banten, aduan tersebut paling banyak terjadi di Kota Tangerang.

BACA JUGA:  Perusahaan Belum Bayar THR H-7, Walkot Serang Janji Tindak Tegas!

"Total ada 157 perusahaan yang bermasalah dalam penyaluran THR Lebaran 2023. Paling banyak Kota Tangerang," ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya