Polisi Ungkap Kasus Penambangan Ilegal di 2 Wilayah Tangerang

Polisi Ungkap Kasus Penambangan Ilegal di 2 Wilayah Tangerang - GenPI.co BANTEN
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Sigit Dany Setiyono (tengah). (Foto: Antara/HO/Polresta Tangerang)

Dari hasil pemeriksaan, tanah urukan tersebut ternyata dibeli dari MH dan AS.

"Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi lokasi penambangan atau galian tanah di Kampung Cayur, Desa Ranca Ilat, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang," jelasnya.

Tim penyidik juga memeriksa MH dan AS sebagai penanggung jawab galian tanah di lokasi penambangan itu.

BACA JUGA:  Polisi Masih Selidiki Kasus Pengeroyokan Sopir Truk di Tangerang

Akan tetapi, surat penambangan tanah di lahan seluas 2.000 meter persegi itu tidak dapat ditunjukan.

"Atas dasar itu, Tim Opsnal kemudian mengamankan para tersangka telah melakukan kegiatan penambangan jenis galian tanah tanpa izin, dan melakukan penjualan hasil galian tanah tanpa izin alias secara ilegal," tuturnya.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Penganiaya Lansia Hingga Kritis di Kota Tangerang

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 2 unit excavator, 1 unit bulldozer, 7 unit mobil jenis dump truck, rekapan surat jalan, dan catatan ritase.

"Atas perbuatannya, para tersangka tersangka dijerat Pasal 158 dan/atau Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Para tersangka pun terancam hukuman 10 tahun penjara," kata dia. (Antara)

BACA JUGA:  Polisi Tangkap 4 Pelaku Perdagangan Orang di Bandara Soetta

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya