Polisi Ungkap Kasus Penambangan Ilegal di 2 Wilayah Tangerang

Polisi Ungkap Kasus Penambangan Ilegal di 2 Wilayah Tangerang - GenPI.co BANTEN
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Sigit Dany Setiyono (tengah). (Foto: Antara/HO/Polresta Tangerang)

GenPI.co Banten - Polisi mengungkap kasus praktik penambangan galian dan jual beli tanah ilegal di 2 kecamatan Kabupaten Tangerang, Banten.

Pengungkapan tersebut ditandai dengan penangkapan 3  terduga pelaku berinisial OL (36), MH (25), dan AS (53).

Hal itu disampaikan Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Sigit Dany Setiyono dalam jumpa pers di Tangerang, Jumat (17/3).

BACA JUGA:  Polisi Masih Selidiki Kasus Pengeroyokan Sopir Truk di Tangerang

"Kami menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus praktik jual-beli tanah urukan dan aktivitas pengurukan tanpa izin atau ilegal ini," katanya.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan terkait aktivitas pengurukan tanah tanpa izin di sekitar Perumahan Grand Harmoni 2, Kampung Bunar, Desa Saga, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Penganiaya Lansia Hingga Kritis di Kota Tangerang

Dari laporan tersebut, tim Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polresta Tangerang langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

"Di lokasi, petugas mendapati adanya aktivitas pengurukan tanah untuk kawasan perumahan seluas 4.000 meter persegi," ujarnya.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap 4 Pelaku Perdagangan Orang di Bandara Soetta

Kemudian, penanggung jawab pengurukan yaitu OL langsung diperiksa polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya