Main Judi Leunca di Pasar Ciruas Serang, 6 Warga Ditangkap Polisi

Main Judi Leunca di Pasar Ciruas Serang, 6 Warga Ditangkap Polisi - GenPI.co BANTEN
Polisi menangkap 6 warga yang bermain judi di Pasar Ciruas, Kabupaten Serang, Banten. (Foto: Antara/Mulyana)

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat atas informasi terkait.

AKBP Yudha pun mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas laporan masyarakat tersebut.

Pihaknya juga tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Serang.

BACA JUGA:  Bejat! Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Kandungnya di Kota Serang

Sedangkan modus yang digunakan pelaku yaitu dengan menebak isi buah leunca yang sudah disediakan bandar menggunakan gelas plastik.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Dedi Mirza di Serang.

BACA JUGA:  Tahun Ini Kuota Haji Kota Serang Diperkirakan Capai 889 Orang

"Masing-masing pelaku menyimpan uang taruhan sebesar Rp 10 ribu, lalu menebak jumlah lencana yang ada dalam gelas. Pemasang yang menebak dengan benar akan mendapat hasil uang taruhan tersebut. Barang bukti yang diamankan uang taruhan Rp 832 ribu serta sekantong plastik leunca," kata AKP Dedi. (Antara)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya