"Niat juga ambil barang korban, uang dan HP, tapi sebelum diambil korban keburu bangun dengan senternya dia melihat pelaku ada di depan dan pelaku secara membabi buta menusuk pelaku," ujarnya.
Selain itu, pelaku juga melukai 2 korban lainnya yang menjadi saksi peristiwa tersebut.
"Saksi karena mendengar teriakan bangun dan ditusuk pelaku, dan juga korban ketiga yakni tetangga warung korban yang saat datang ke TKP langsung dihantam pelaku," tuturnya.
BACA JUGA: Polisi Tangkap 2 Pengedar Ribuan Uang Palsu di Kota Cilegon
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara selama 20 tahun dan atau seumur hidup. (Antara)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News