
Pelaku yang hendak melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap polisi dan warga,
Saat ini, polisi mengamankan pelaku untuk diperiksa lebih lanjut.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah golok dan baju milik korban.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Remaja Lebak yang Cabuli Anak di Bawah Umur
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (Antara)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News