Selain itu, pelaku juga meraba bagian dada dan paha korban.
"Dari hasil penyelidikan, korban pencabulan bertambah dari 3 orang kini menjadi 7 orang," katanya.
Dari kasus tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian korban, pakaian pelaku, dan hasil visum.
BACA JUGA: 13.000 Dosis Vaksin Booster Kedua Disiapkan untuk Warga Kota Tangerang
Saat ini, pihaknya sudah menahan pelaku di Polres Metro Tangerang Kota.
"Saat ini kami terus melengkapi pemeriksaan dan melakukan pendampingan kepada korban. Kami sedang mendalami kasusnya. Yang jelas pelaku melakukan aksinya karena ingin menyalurkan hasratnya," tambahnya.
BACA JUGA: Korban Penculikan di Kota Tangerang Berhasil Pulang ke Rumahnya
Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 76 D juncto Pasal 81, Pasal 76 E, Pasal 82 UU RI tentang Perlindungan Anak.
Pelaku pun terancam dihukum pidana penjara selama 15 tahun. (Antara)
BACA JUGA: Tim Penjinak Bom Polda Metro Jaya Bakal Sisir Vihara di Kota Tangerang
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News