Polisi Tangkap 13 Penyelundup Solar Bersubsidi di Pandeglang

Polisi Tangkap 13 Penyelundup Solar Bersubsidi di Pandeglang - GenPI.co BANTEN
Polisi menangkap 13 penyelundup bahan bakar minyak alias BBM bersubsidi jenis solar di Kabupaten Pandeglang, Banten. (Foto: Humas Polres Pandeglang)

Dalam penangkapan tersebut, polisi menangkap RP, AS, DP, OM, CI, AJ, dan EJ yang bertugas sebagai penyuplai solar.

"Kemudian penangkapan terakhir pada Rabu 28 Desember 2022 di Jalan Pejaten, Kramatwatu, Kota Serang dengan pelaku ST, BW, dan AS," ujarnya.

Dalam aksinya, BW dan AS mengambil BBM menggunakan mobil Colt Diesel Mitsubishi kuning dan kendaraan pikap B-9636-QM bermuatan 4 ton.

BACA JUGA:  GMNI dan HMI Tangerang Gelar Aksi Tolak Kenaikan Harga BBM

"Solar yang disimpan di gudang milik ST akan dijual kembali dengan harga Rp 9.000-11.000 per liter," katanya.

Sedangkan motif pelaku menjalankan aksinya agar mendapatkan keuntungan dari menjual solar bersubsidi.

BACA JUGA:  Bupati Lebak: BLT BBM Tak Boleh Dipakai Beli Rokok dan Pulsa

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo 55 KUHP.

"Para pelaku diancam penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar," ujarnya. (mcr34/jpnn)

BACA JUGA:  Ratusan Relawan Bersihkan Sampah Pantai, Diolah Jadi BBM

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya