Bupati Lebak: BLT BBM Tak Boleh Dipakai Beli Rokok dan Pulsa

Bupati Lebak: BLT BBM Tak Boleh Dipakai Beli Rokok dan Pulsa - GenPI.co BANTEN
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengimbau masyarakat tidak mudik pada libur nataru. Foto: Antara.

GenPI.co Banten - Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengimbau masyarakat penerima bantuan langsung tunai (BLT) kompensasi BBM untuk membeli kebutuhan pokok.

“Kami minta warga tidak menggunakan dana BLT BBM untuk membeli rokok maupun pulsa,” kata Iti Octavia, Jumat (16/9).

Iti menuturkan, masyarakat yang tidak masuk ke dalam penerima manfaat di DKTS Kemensos, akan diupayakan mendapat melalui Pemkab Lebak dan Provinsi Banten.

BACA JUGA:  Antisipasi Inflasi, Pemprov Banten Gunakan BTT untuk Bansos

Masyarakat Kabupaten Lebak yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos sebanyak 132 ribu keluarga penerima manfaat (KPM).

Saat ini, berdasarkan hasil pendataan KPM yang tercatat sebanyak 18.929 orang terdiri dari Pemerintah Kabupaten Lebak 7.325 orang dan Pemerintah Provinsi Banten 1.604 orang.

BACA JUGA:  Bagikan Bansos untuk PKH, Begini Janji Jokowi Jika APBN Naik

“Kami berharap bantuan BLT BBM dari Pemkab Lebak dan Pemprov Banten secepatnya direalisasikan,” kata Iti.

Adapun besaran bantuan dari Pemkab Lebak dan Pemprov Banten sebesar Rp 600 ribu selama empat bulan, yakni September-Desember 2022.

BACA JUGA:  Dinsos Lebak: Dana Bansos Bukan untuk Kebutuhan Sekunder

Untuk diketahui, BLT BBM diberikan untuk meringankan beban ekonomi keluarga masyarakat yang terdampak kenaikan BBM, di antaranya penarik ojek, becak, sopir angkutan umum, nelayan dan masyarakat yang kurang mampu ekonomi. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya