
GenPI.co Banten - Polisi didesak untuk memberikan sanksi berat kepada pelaku pencabulan tiga santriwati di Kota Serang, Banten.
Pelaku merupakan pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kota Serang berinisial MR (43).
Pasalnya, pelaku melanggar Pasal 76E UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA: Waduh! Angka Perceraian di Serang Meningkat 10 Persen Gegara Ini
Kemudian Pasal 81 ayat 2 Jo, Pasal 82 ayat 1 UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak.
Hal itu disampaikan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten, Hendry Gunawan di Serang, Kamis (15/12).
BACA JUGA: LPA Banten Dampingi Santriwati Korban Pencabulan di Kota Serang
"Pelaku diancam dengan hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar," ujar Hendry.
Selain itu, pelaku juga bisa dijatuhi sanksi pidana ⅓ dari ancaman pidana awal.
BACA JUGA: Hotel Murah Bintang 2 di Kota Serang: Pelayanan Ramah, Makanan Enak
Apalagi sebagai seorang pendidik, pelaku melakukan aksi kejahatan dengan korban lebih dari 1 orang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News