LPA Banten Dampingi Santriwati Korban Pencabulan di Kota Serang

LPA Banten Dampingi Santriwati Korban Pencabulan di Kota Serang - GenPI.co BANTEN
Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Banten mememberikan pendampingan kepada santriwati korban pencabulan di Kota Serang. (Foto: Dokumentasi LPA Banten)

GenPI.co Banten - Kasus pencabulan yang menimpa 3 santriwati di Kota Serang, Banten, mendapat perhatian dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten.

LPA Banten memutuskan untuk melakukan pendampingan terhadap 3 korban.

Para korban mengaku dicabuli oleh pimpinan pondok pesantren, tempat mereka menimba ilmu agama.

Tersangka merupakan pria berinisial MR (43) yang merupakan pimpinan ponpes berlabel panti asuhan yatim/piatu.

Ponpes tersebut berlokasi di Kampung Padek, Kelurahan Margaluyu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

LPA Banten bergerak cepat untuk memberikan pendampingan secara psikologis terhadap para korban.

Hal itu disampaikan Ketua LPA Banten, Hendry Gunawan di Serang, Rabu (14/12).

"Kami telah melakukan advokasi pada Senin (12/12) ke ponpes. Kami didampingi oleh ketua RT setempat guna melakukan asesmen awal," ujar Hendry dikutip dari JPNN Banten, Kamis (15/12).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya