Cabuli 3 Santriwati di Kota Serang, MR Terancam Dihukum Kebiri

Cabuli 3 Santriwati di Kota Serang, MR Terancam Dihukum Kebiri - GenPI.co BANTEN
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten, Hendry Gunawan. (Foto: Dokumentasi Pribadi)

Tak hanya itu, pelaku juga bisa dikenakan hukuman pidana tambahan.

"Pelaku dapat dikenakan pidana tambahan berupa tindakan kebiri kimia, pengumuman identitas, hingga dijatuhkan sanksi rehabilitasi dengan memasang alat pendeteksi elektronik," jelasnya. (mcr34/jpnn)

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya