Polda Banten Pecat Oknum Polisi yang Konsumsi Narkoba, Tetapi Tak Ditahan

Polda Banten Pecat Oknum Polisi yang Konsumsi Narkoba, Tetapi Tak Ditahan - GenPI.co BANTEN
Polda Banten memecat oknum polisi yang mengonsumsi narkoba tetapi tidak menahannya. (Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com)

Jajaran Wadirresnarkoba, Itwasda, Bidpropam, dan Bidkum juga telah melakukan gelar perkara khusus untuk menguji fakta-fakta hukum.

"Berdasarkan gelar perkara ditemukan fakta hukum kuat bahwa keduanya menggunakan sabu-sabu," jelas Shinto.

Shinto menegaskan jika status AG dan AY dapat dinaikkan menjadi tersangka.

Hal itu sesuai dengan Pasal 127 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Sebagai pengguna narkoba sesuai surat edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2010, maka dapat diajukan rehabilitasi medis dan sosial," ujarnya.

"(Saat ini, red) keduanya tidak dilakukan penahanan," kata Kombes Shinto. (mcr34/jpnn)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya