
Jajaran Wadirresnarkoba, Itwasda, Bidpropam, dan Bidkum juga telah melakukan gelar perkara khusus untuk menguji fakta-fakta hukum.
"Berdasarkan gelar perkara ditemukan fakta hukum kuat bahwa keduanya menggunakan sabu-sabu," jelas Shinto.
Shinto menegaskan jika status AG dan AY dapat dinaikkan menjadi tersangka.
Hal itu sesuai dengan Pasal 127 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Sebagai pengguna narkoba sesuai surat edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2010, maka dapat diajukan rehabilitasi medis dan sosial," ujarnya.
"(Saat ini, red) keduanya tidak dilakukan penahanan," kata Kombes Shinto. (mcr34/jpnn)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News