
"Para pelaku pungli tersebut diancam dengan hukuman pidana empat sampai 20 tahun penjara," kata Kombes Romadhon. (mcr34/jpnn)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
"Para pelaku pungli tersebut diancam dengan hukuman pidana empat sampai 20 tahun penjara," kata Kombes Romadhon. (mcr34/jpnn)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News