Tarik Pungli Program PTSL, Mantan Kades di Tangerang Ditangkap Polisi

Tarik Pungli Program PTSL, Mantan Kades di Tangerang Ditangkap Polisi - GenPI.co BANTEN
Polisi menangkap mantan kepala desa di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, karena menarik pungli dalam program PTSL. (Foto: Humas Polda Banten)

"Para pelaku pungli tersebut diancam dengan hukuman pidana empat sampai 20 tahun penjara," kata Kombes Romadhon. (mcr34/jpnn)

 

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya