
AM mengenakan biaya Rp 500 ribu untuk luas tanah 50 meter dan Rp 1 juta untuk luas tanah lebih dari 50 meter.
"Sedangkan untuk luas tanah di atas 100 meter dengan surat tidak lengkap dikenakan biaya Rp 1,5 juta," kata dia.
Dalam menjalankan aksinya, AM juga melibatkan ketua RT dan RW di desanya.
BACA JUGA: Kasus Covid-19 Meledak di Tangerang, Satgas Minta Warga Waspada
Mereka ditugaskan untuk mengumpulkan berkas serta meminta biaya dari warga.
"Uang hasil pungli PTSL, kemudian disimpan oleh MSE yang bertugas sebagai keuangan desa. Pada Maret 2021 uang sudah terkumpul Rp 619 juta," tuturnya.
BACA JUGA: Ratusan Mahasiswa Dapat Duit Rp 6 Juta dari Pemkot Tangerang
Kemudian AM membagikan uang hasil pungli tersebut kepada para bawahannya yang ikut membantu.
"AM kemudian membagi-bagi uang hasil pungli kepada SH, MI, dan MSE," jelas dia.
BACA JUGA: Duh! 522 Warga Tangerang Tertular HIV/AIDS, Mayoritas Laki-laki
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 12 huruf e UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News