Menurutnya, hak-hak atas bayi tersebut banyak yang terenggut.
Setidaknya terdapat sejumlah pelanggaran terhadap penempatan bayi tersebut di dalam rutan.
Seperti hak bermain, mendapatkan asupan gizi, dan hambatan pemberian ASI eksklusif.
BACA JUGA: Bejat! AM Cabuli Gadis 14 Tahun di Pandeglang Hingga Alami Pendarahan
"Banyak yang telah dilanggar. Selain itu, dari sisi kesehatan saat ini bayinya N sedang menjalani terapi akibat mengidap penyakit jantung bawaan yang diderita sejak lahir," katanya.
Sediaknya aturan yang dilanggar yaitu Pasal 128 ayat 2 dan 3 Jo, Pasal 200 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
BACA JUGA: Begini Kondisi Bayi Perempuan yang Ditemukan Warga Pandeglang
"Kemudian UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," tutupnya. (mcr34/jpnn)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Jadi Terdakwa Pemalsuan, Ibu di Pandeglang Bawa Bayi 7 Bulan ke Penjara
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News