Jadi Penyalur TKI Ilegal, Mak-mak di Serang Ditangkap Polisi

Jadi Penyalur TKI Ilegal, Mak-mak di Serang Ditangkap Polisi - GenPI.co BANTEN
Mak-mak di Kabupaten Serang, Provinsi Banten, ditangkap polisi karena menajdi penyalur Tenaga Kerja Indonesia alias TKI ilegal. (Foti: ANTARA/Mulyana)

"Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku melakukan perekrutan orang sebagai pekerja migran Indonesia yang akan ditempatkan atau dipekerjakan di negara Arab secara ilegal," kata Dedi.

Para tersangka mengaku sudah menjalankan bisnis pengiriman TKI ilegal selama 4 tahun atau sejak 2019.

Selama menjalankan bisnisnya, keduanya mengaku tak mengingat jumlah TKI yang telah diberangkatkan.

BACA JUGA:  Bejat! Pria di Kota Serang Cabuli Anak Tirinya Hingga Menangis Kesakitan

"Sudah 4 tahun berjalan dan tersangka tidak hafal berapa banyak warga yang sudah diberangkatkan sebagai tenaga kerja," katanya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat keduanya dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 UU RI No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 81 Jo. 86 huruf b UU No. 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

BACA JUGA:  Cabuli 10 Anak, Tukang Cukur di Serang Diarak Warga ke Kantor Polisi

Pihaknya pun mengimbau masyarakat agar tak tergiur dengan ajakan untuk berangkat keluar negeri sebagai TKI ilegal.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak berangkat sebagai migran melalui jalur non prosedural karena dapat merugikan diri sendiri jika terjadi sesuatu di kemudian hari," kata Dedi Mirza. (Antara)

BACA JUGA:  Jadi Korban Tabrak Lari, Pengendara Motor di Serang Tewas Mengenaskan

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya