GenPI.co Banten - Polisi menahan seorang pria yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak laki-laki berusia 10 tahun di Kabupaten Serang, Banten.
Hal itu disampaikan Kasi Humas Polres Serang, Iptu Dedi Jumhaedi di Serang, Senin (21/11).
Dedi menyebut jika pelaku berinisial TA (48) merupakan warga Kabupaten Pandeglang.
BACA JUGA: Jadi Korban Tabrak Lari, Pengendara Motor di Serang Tewas Mengenaskan
Warga setempat mengamankan pelaku pada Sabtu (19/11) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
"Saat ini kasusnya sudah diambil alih oleh Unit PPA Satreskrim Polres Serang," ucapnya.
BACA JUGA: Diguyur Hujan Semalaman, Akses Serang-Anyer Tertutup Longsor
Awalnya, orang tua korban berinisial OM meminta korban untuk mencukur rambut di dekat rumahnya.
Korban pun mencukur rambut, namun tidak di tempat yang disarankan orang tuanya.
BACA JUGA: Alami Kecelakaan Kerja, Buruh di Serang Tewas Mengenaskan
"Korban malah memilih cukur di tempat TA," katanya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News