Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 Dikritisi Wanita PUI, Kenapa?

Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 Dikritisi Wanita PUI, Kenapa? - GenPI.co BANTEN
Wanita Persatuan Umat Islam (PUI) menentang Permendikbudristek No 30 Tahun 2021. Foto: Arsip Wanita PUI

Padahal berdasarkan data yang berkembang, lanjut Wanita PUI, aktivitas seksual seperti itu melanggar norma agama serta menimbulkan dampak kesehatan yang buruk.

Wanita PUI berharap dunia pendidikan dapat menjadi kawah candradimuka yang menggembleng generasi calon-calon pemimpin bangsa untuk menjaga nilai-nilai moral dan mempertahankan kultur ketimuran bangsa yang selama ini tertanam di masyarakat Indonesia.

Organisasi ini mempermasalahkan, pembentukan Peraturan Menteri tersebut dianggap tidak melalui tahap public hearing, focus discussion, dengar pendapat atau mekanisme lain yang prinsipnya bisa melibatkan para pemangku kepentingan.

BACA JUGA:  Produk UMKM Kabupaten Tangerang Dipamerkan ke Luar Negeri

Tahapan tersebut dianggap penting agar peraturan menteri dapat sejalan dengan UU No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.

Disebutkan, Undang-undang No 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 3 menyebutkan, tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

BACA JUGA:  PMI Kota Tangerang Beberkan Cara Penanganan Kebakaran Ringan

Wanita PUI lebih lanjut mengharapkan Mendikbudristek mendengarkan aspirasi yang berkembang agar semua elemen terkait dapat bersama-sama bersinergi menyelesaikan berbagai persoalan dalam lingkup dunia pendidikan di Indonesia dengan penuh kehati hatian sehingga dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.  

Pernyataan tegas sikap Dewan Pengurus Pusat Wanita PUI dalam siaran persnya yang ditandatangani Hj. Iroh Siti Zahroh, M.Si (Ketua Umum) dan Endah Fitriyah, S.P., M.P. (Sekretaris Umum) itu dikemukakan dalam menyikapi terbitnya Permendikbudristek RI tentang PPKS di Lingkungan PT yang menuai banyak sorotan dari berbagai elemen masyarakat. (ant) 

BACA JUGA:  Doyan Mi Instan? 5 Penyakit Ini Siap Mengintaimu

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya