Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 Dikritisi Wanita PUI, Kenapa?

Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 Dikritisi Wanita PUI, Kenapa? - GenPI.co BANTEN
Wanita Persatuan Umat Islam (PUI) menentang Permendikbudristek No 30 Tahun 2021. Foto: Arsip Wanita PUI

GenPI.co Banten - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbudristek RI) No 30 Tahun 2021 masih mengundang kontroversi dari sejumlah pihak.

Permendikbudristek RI No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKS di Lingkungan PT) mengundang kontroversi karena dianggap melegalkan zina.

Dilansir dari Siaran Pers Dewan Pengurus Pusat Wanita Persatuan Ummat Islam (Wanita PUI), Sabtu (13/11) menyebutkan, Wanita PUW menuntut Mendikbudristek RI mencabut atau melakukan perubahan terhadap pasal-pasal yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

BACA JUGA:  Produk UMKM Kabupaten Tangerang Dipamerkan ke Luar Negeri

Mereka menilai, aturan tersebut juga bertentangan dengan UUD 1945 maupun nilai-nilai adat yang telah diadopsi ke dalam hukum positif di Indonesia serta norma-norma agama.

Beberapa pasal di dalam peraturan menteri tersebut dianggap mengadopsi paradigma dari negara luar yakni paradigma “sexual-consent” yang bertumpu pada sebuah aktifitas seksual “tanpa atau persetujuan dari para pihak”.  

BACA JUGA:  PMI Kota Tangerang Beberkan Cara Penanganan Kebakaran Ringan

Dalam pasal itu disebutkan, selama tidak ada pemaksaan, selama telah berusia dewasa, dan selama ada persetujuan, maka aktifitas seksual menjadi halal, meski dilakukan di luar pernikahan yang sah.

Termasuk perilaku yang dianggap tidak bermasalah adalah persetujuan untuk membuka pakaian seseorang, mengusap dan meraba seseorang, membuat konten video porno, hingga melakukan transaksi dan aktifitas seksual.

BACA JUGA:  Doyan Mi Instan? 5 Penyakit Ini Siap Mengintaimu

Wanita PUI menggarisbawahi kata “persetujuan dari para pihak” di mana berpotensi mendorong berkembangnya seks bebas dan LGBT.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya