
GenPI.co Banten - Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp2.501.203. Jumlah tersebut naik 1,63 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya berkisar Rp2.460.996.
Besaran UMP tahun 2022 itu ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.280-Huk/2021 di Serang, Jumat.
Keputusan Gubernur tersebut, selain untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juga mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Banten.
BACA JUGA: Datangi Kantor Pemkab, Aliansi Buruh Tuntut Kenaikan UMP dan UMK
Keputusan dibuat dengan pertimbangan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan khususnya pemulihan ekonomi Provinsi Banten.
Penetapan UMP Provinsi Banten memperhatikan Surat Edaran Menteri Tenaga Ketenagakerjaan Nomor B-M/283/HI:01.00/XI/2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2021.
BACA JUGA: Buruh Gelar Aksi Demo di Depan Pemkot Tangerang, Tuntutannya Waw
Selain itu, penetapan tersebut juga mengacu Surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Banten Nomor 560/114-DPP/XI/2021 tentang Pertimbangan/saran Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2022.
Sebelumnya, Gubernur Wahidin Halim dalam keterangannya menegaskan penentuan UMP mengacu pada aturan atau regulasi yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
BACA JUGA: ABPPTSI Banten Dipercaya Jadi Tuan Rumah Rakernas
Penetapan UMP tak bisa bergeser dari aturan perundang-undangan. Peraturan tentang penetapan UMP dan UMK sudah melalui kesepakatan dan sudah diputuskan dengan mempertimbangkan berbagai masukan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News