
Kemudian Kemenaker akan menghitung untuk menetapkan kenaikan batas dan batas bawah upah minimum 2023.
Setelah itu, Kemenaker bakal menerbitkan Surat Edaran (SE) yang diperkirakan bakal terbit pada 10 November 2022 atau 3 hari setelah menerima data BPS.
Lalu, dewan pengupahan provinsi bakal rapat pleno penetapan upah minimum 2023 sekitar 12-13 November.
BACA JUGA: Jelang Nataru, Pemprov Banten Perbaiki 120 Km Jalur Wisata
"Hasil dialog kemarin dengan Kemnaker kita tinggal nunggu SE. Penetapannya maksimal 21 November," pungkasnya. (Ant)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News