DP3A: Kasus Kekerasan Seksual Anak di Tangerang Capai 76 Orang

DP3A: Kasus Kekerasan Seksual Anak di Tangerang Capai 76 Orang - GenPI.co BANTEN
DP3A menyebut kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Tangerang, Banten, mencapai 76 orang. Ilustrasi KDRT. (Foto: dok. GenPI.co)

GenPI.co Banten - Sebanyak 76 anak di Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi korban kekerasan seksual.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang, Asep Suherman di Tangerang, Minggu (30/10.

“Sepanjang Januari sampai September 2022, tercatat ada sekitar 76 kasus kekerasan pada anak,” ujarnya.

BACA JUGA:  Bupati Tangerang Beri Kabar Bahagia, 4 Desa di Pesisir Bakal Ditata

Dari jumlah kasus tersebut, rata-rata merupakan anak berusia di bawah 15 tahun.

"Paling banyak kekerasan seksual. Dan kebanyakan korban perempuan dan laki-laki di bawah usia 15 tahun," katanya.

BACA JUGA:  4 Pasien Gagal Ginjal Akut Meninggal, Kota Tangerang Siapkan RS Khusus

Meski demikian, kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Tangerang pada 2022 menurun jika dibandingkan dengan 2021.

"Kalau di tahun 2021 kita mencatat ada 104 kasus kekerasan anak. Sementara untuk korban anak kita tentu beri pendampingan psikologis," ujarnya.

BACA JUGA:  Rumah Baru Minimalis Dijual Murah di Tangerang, Harganya Bisa Nego

Menurutnya, kebanyakan kasus kekerasan seksual tersebut dilakukan oleh orang terdekat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya