Cabuli Anak Perempuan di Serang, Warga Cilegon Ditangkap Polisi

Cabuli Anak Perempuan di Serang, Warga Cilegon Ditangkap Polisi - GenPI.co BANTEN
Polisi menangkap warga Kota Cilegon, Banten, karena diduga mencabuli seorang anak di Kota Serang. (Foto: Humas Polda Banten)

"Ketika pelaku datang ke rumah korban, BP langsung diamankan ketua RT dan warga setempat yang kemudian diserahkan ke Polsek Kramatwatu," katanya.

Karena perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 2 jo, Pasal 82 ayat 1 UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku diancam dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara," jelasnya. (mcr34/jpnn)

BACA JUGA:  Kunjungan di Rutan Serang Meningkat Gegara Nikita Mirzani

Lihat video seru ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Hati-Hati yang Punya Anak Gadis dengan Pria Ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya