
"Ketika pelaku datang ke rumah korban, BP langsung diamankan ketua RT dan warga setempat yang kemudian diserahkan ke Polsek Kramatwatu," katanya.
Karena perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 2 jo, Pasal 82 ayat 1 UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku diancam dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara," jelasnya. (mcr34/jpnn)
BACA JUGA: Kunjungan di Rutan Serang Meningkat Gegara Nikita Mirzani
Lihat video seru ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Hati-Hati yang Punya Anak Gadis dengan Pria Ini
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News