Lakukan Pungli Program PTSL, Mantan Kades Ditangkap Kejari Tangerang

Lakukan Pungli Program PTSL, Mantan Kades Ditangkap Kejari Tangerang - GenPI.co BANTEN
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Banten, menangkap mantan kepala desa yang melakukan pungutan liar program PTSL. (Foto: ANTARA/Azmi Samsul Maarif)

Pada 2019, saat tersangka memerintahkan perangkat desa untuk menjelaskan alur pemberkasan pada program PTSL.

Setelah itu, tersangka menginstruksikan para perangkat desa untuk memungut biaya Rp 150 ribu hingga Rp 5 juta per bidang tanah sebagai dasar alas nama pohon.

"Tersangka memerintahkan perangkat desa untuk menyosialisasikan surat kepemilikan aku tanah, dan bagi yang tidak memiliki surat itu tidak dapat diproses pembuatan sertifikat tanah pada PTSL," jelas Nova.

BACA JUGA:  Cari Obat Sirop, Puskesmas di Tangerang Sidak ke Apotek, Ini Hasilnya

Dirinya pun berhasil mengumpulkan uang pungli dengan total Rp 300 juta yang berasal dari pemohon yang tidak pergantian dan peralihan nama.

"Dari hasil pungli ini kita dapat kumpulkan total uang sekitar Rp300 juta," ujarnya.

BACA JUGA:  Ada Kasus Ginjal Akut, Penjualan Obat Sirop di Tangerang Dihentikan Sementara

Karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001.

Subsider Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001.

BACA JUGA:  Gawat Nih Bun! Sekitar 800 Anak di Kabupaten Tangerang Alami Stunting

"Selanjutnya, sementara ini kita masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terkait tersangka lain yang ikut terlibat dalam pungli PTSL ini," pungkasnya. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya