Polisi Tangkap 3 Pelaku Kejahatan Terhadap Sopir Taksi Online di Cilegon

Polisi Tangkap 3 Pelaku Kejahatan Terhadap Sopir Taksi Online di Cilegon - GenPI.co BANTEN
Polisi menangkap 3 pelaku kejahatan terhadap sopir taksi online di Kota Cilegon, Banten. (Foto: ANTARA/HO-Polres Cilegon)

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun. (Ant)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya