Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun. (Ant)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun. (Ant)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News