Polisi Tangkap 3 Pelaku Kejahatan Terhadap Sopir Taksi Online di Cilegon

Polisi Tangkap 3 Pelaku Kejahatan Terhadap Sopir Taksi Online di Cilegon - GenPI.co BANTEN
Polisi menangkap 3 pelaku kejahatan terhadap sopir taksi online di Kota Cilegon, Banten. (Foto: ANTARA/HO-Polres Cilegon)

GenPI.co Banten - Polisi menangkap 3 dari 5 pelaku kejahatan dan kekerasan terhadap sopir taksi online di Kota Cilegon, Banten.

Hal itu diungkapkan Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro di Cilegon, Senin (3/10).

Ke-3 tersangka yaitu MI (25) residivis kasus narkoba, AA (25) residivis kasus narkoba, dan DA (17) anak dari tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Eko pun meminta 2 tersangka lainnya yang masih DPO untuk segera menyerahkan diri.

"Saya menghimbau kepada dua orang DPO agar segera menyerahkan sebelum kami melakukan tindakan tegas," ujarnya.

Eko mengatakan, kasus tersebut terjadi di Komplek PT Krakatau Steel, Minggu (11/9) pukul 19.00 WIB.

“Mereka memesan taksi online dari suatu aplikasi untuk mengantarkan ke suatu tempat,” ujarnya.

Ketika tiba di suatu tempat, pelaku langsung mengikat leher sopir taksi online tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya