Ada Pengumuman untuk Pengusaha Kendaraan Angkutan Barang di Tangerang

Ada Pengumuman untuk Pengusaha Kendaraan Angkutan Barang di Tangerang - GenPI.co BANTEN
Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, memberikan pengumuman penting bagi para pengusaha kendaraan angkutan barang. (Foto: ANTARA/HO-Dishub Tangerang)

GenPI.co Banten - Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, memberikan pengumuman penting bagi para pengusaha kendaraan angkutan barang.

Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang membatasi jam operasional kendaraan angkutan barang yang melintasi Jalan Perancis Dadap, Kecamatan Kosambi.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Lalu Lintas, Dishub Kabupaten Tangerang, Sukri di Tangerang, Banten, Jumat (30/9).

BACA JUGA:  DBD Mengamuk di Tangerang, Sebegini Jumlah Kasusnya, Ya Tuhan

“Waktu operasional kendaraan angkutan barang kini hanya bisa operasi pada pukul 22.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB,” ujarnya.

Pembatasan jam operasional tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati Tangerang No. 12 Tahun 2022 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang di Wilayah Kabupaten Tangerang.

BACA JUGA:  Bawaslu Tangerang Butuh Ratusan Petugas Adhoc

"Pembatasan waktu operasional ini berlaku bagi semua kendaraan angkutan barang bermuatan dan tidak bermuatan khusus tambang tanah, pasir, dan batu," ujar Sukri.

Pihaknya melakukan pembatasan jam operasional kendaraan barang untuk menertibkan dan mengantisipasi risiko kecelakaan lalu lintas.

BACA JUGA:  BPBD Petakan Wilayah Bencana di Tangerang, Mana Saja?

"Hal ini perlu dilakukan sebagai upaya menegakkan peraturan serta mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas," ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya