Pemkab Tangerang Beri Relaksasi Pajak Lagi, Ini Ketentuannya

Pemkab Tangerang Beri Relaksasi Pajak Lagi, Ini Ketentuannya - GenPI.co BANTEN
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang Slamet Budhi. Foto: Humas Pemkab Tangerang.

GenPI.co Banten - Ada kabar baik bagi para penunggak pajak di Kabupaten Tangerang selama bulan September-Oktober 2022 ini.

Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten kembali memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi pada denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang Selamet Budhi Mulyanto di Tangerang mengatakan, penghapusan denda pajak ini diberikan sebagai upaya peningkatan pendapatan daerah dari sektor PBB.

BACA JUGA:  Menunggak Pajak, Bapenda Tangerang Pasang Stiker di Tempat Usaha

Menurut Budhi, relaksasi denda pajak ini diberikan untuk meningkatkan realisasi sektor PBB yang masih jauh dari target, yakni Rp 470 miliar.

Budhi mengungkapkan, realisasi penerimaan PBB di semester I tahun 2022 mencapai Rp 300 miliar.

BACA JUGA:  Khusus Bulan Ini, Bapenda Tangerang Berikan Keringanan Pajak

Menurutnya, penghapusan denda pajak ini diberikan juga dalam rangka membantu masyarakat yang terkenda dampak inflasi akibat kenaikan BBM.

“Kebijakan ini kami berikan relaksasi kepada masyarakat sampai akhir Oktober. Dan PBB tertunggak jika dibayarkan juga tidak dikenakan denda,” kata Budhi, dikutip dari Antara, Minggu (18/9).

BACA JUGA:  Kejar Target, Bapenda Kabupaten Perkenalkan Mobil Pajak Keliling

Budhi juga menuturkan bahwa, pihaknya juga memberikan keringanan bagi wajib pajak dengan menggratiskan penuh biaya pada pembayaran PBB di bawah Rp 100 ribu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya